BPOM Minta Roti Okko Ditarik dari Peredaran, Roti Aoka Bagaimana? Ini Hasil Pengecekannya

Rabu 24 Jul 2024 - 09:49 WIB
Reporter : Fazlul Rahman
Editor : Fazlul Rahman

JAKARTA, KORANRB.ID - Masyarakat Indonesia belakangan ini dihebohkan dengan kabarbroti Okko dan Aoka mengandung bahan berbahaya.

Temuan itu sempat viral, mengingat cukup banyak penggemar roti siap makan tersebut.

Menindaklanjuti viralnya roti yang disebut mengandung bahan berbahaya, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) langsung turun ke lapangan melakukan pengecekkan.

Hasilnya, tidak ditemukan zat berbahaya di produk roti Aoka seperti yang diviralkan belum lama ini.

Sementara untuk roti merek Okko ditemukan natrium dehidroasetat tidak sesuai komposisi.

Untuk itu BPOM pun memerintahkan agar roti merek Okko ditarik dari peredaran dan dihentikan sementara produksinya.

Berikut rilis resmi dari BPOM :

Sehubungan dengan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung), BPOM memberikan penjelasan sebagai berikut:

 

Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Kategori :