Tangani Ratusan Perkara Hukum, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp4 Miliar

Rabu 24 Jul 2024 - 23:28 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Sepanjang tahun 2024, ada ratusan perkara hukum ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan. Dari banyaknya perkara itu, Kejari Bengkulu Selatan berhasil mennyelematkan uang negara Rp4 miliar.

Perkara tindak pidana di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, terbilang tinggi di tahun 2024 ini. Menempati teratas adalah perkara berkaitan dengan Orang dan Harta Benda (OHARDA), jumlahnya mencapai 59 perkara.

Kemudian disusul di urutan 2, perkara berkaitan dengan Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (KAMNEGTIBUM dan TPUL).

BACA JUGA:Deadline Input Omspam 31 Juli, DAK Fisik Belum Terserap Rp14 Miliar dari Rp106 Miliar

BACA JUGA:Pamsimas di 6 Desa Sudah 30 Persen, Anggaran Rp2,4 Miliar, Spam Tunggu Kontrak

Ada pula perkara mengenai penyalahgunaan Narkotika, perkara yang melibatkan anak, hingga perkara Pidana Khusus (Pidum) yang berkaitan dengan tidak pidana korupsi. 

Selain penanganan perkara hukum, Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah memaparkan pihaknya juga melakukan beberapa kegiatan lain. Salah satunya pemulihan keuangan negara.

"Untuk uang negara yang telah dipulihkan (diselamatkan, red) ada sebesar Rp 4 miliar lebih," ujarnya.

Masih penjelasan Kajari, sebelumnya dalam pemulihan keuangan negara pihaknya telah melakukan pelelangan Barang Bukti (BB) dari perkara Tindak Pindana Korupsi (Tipikor). Mulai dari BB berupa kendaraan, tanah dan lainnya.

Selain itu, masih dalam HAB 2024 ini, pihaknya juga telah memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah alias telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: PT ABS Pernah Dilaporkan Warga ke Dewan Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan: Ada Peluang Gusnan Mulyadi versus Reskan Effendi

Ada beberapa barang bukti yang telah dimusnahkan diantaranya, Narkotika jenis ganja sebanyak 96,5 gram. Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,14 gram.

Lalu, senjata tajam 11 unit, Samcodin sebanyak 250 butir, senapan angin pcp 1 unit dan barang bukti lainnya seperti pakaian milik korban dan pelaku pada tindak pidana pemerkosaan.

Ditempat yang sama, Kadi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Dafit Riadi, SH menambahkan, selain penanganan perkara Pidum, pihaknya juga melakukan beberapa perkara Pidana Khusus (Pidsus).

Kategori :