LEBONG, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, per Juli 2024 ini baru menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Rp3 miliar.
Rp3 miliar itu, dari pajak rokok, sedangkan empat item pajak lainnya hingga Juli ini belum diterima oleh Pemkab Lebong.
Empat item pajak lain itu, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar minyak kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan.
“Ada lima item pajak yang kita terima dari DBH ini, per Juli ini baru pajak rokok yang kita terima,” kata Kabid Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Monginsidi, S.Sos, Senin, 29 Juli 2024.
BACA JUGA:Bertabur Doorprize, Ikuti Jalan Santai Bawaslu Kepahiang
Diakui Monginsidi, di luar dari DBH Rp3 miliar yang sudah diterima Pemkab Lebong di 2024 ini, ada juga DBH triwulan IV 2023 yang baru dibayar di 2024 ini, sebesar Rp11,7 miliar.
“Kalau keseluruhan tahun ini kita sudah mendapatkan DBH Rp14,7 miliar.
Tapi Rp11,7 miliar itu untuk DBH triwulan IV 2023 lalu,” cetusnya.
Monginsidi berharap agar DBH yang lain dapat segera direalisasikan oleh Pemprov Bengkulu, mengingat saat ini sudah memasuki triwulan II di tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Tapir Kesasar ke Pasar Kepahiang, Imbas Fenomena Alam dan Pengikisan Hutan
Sehingga, Monginsidi berharap, Pemprov dapat segera merealisasikan DBH triwulan I dan triwulan II 2024.
“Kami berharap DBH triwulan I dan triwulan II dapat direalisasikan.
Harapan kami juga DBH tahun ini lebih besar dari tahun lalu,” tuturnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebong agar taat membayar pajak, seperti PKB, dan beberapa pajak lainnya.
“Kalau masyarkat taat pajak, maka DBH kita akan meningkat dari Pemprov Bengkulu,” tutupnya.