386 Kendaraan Ditilang Selama Ops Patuh Nala Polres Lebong 2024

Senin 29 Jul 2024 - 22:34 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

LEBONG, KORANRB.ID – Selama Operasi Patuh Nala 2024, Satlantas Polres Lebong berhasil menilang 386 kendaraan roda dua dan roda empat di Kabupaten Lebong.

Rinciannya, 264 pelanggar lalu lintas terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan 122 pelanggar terkena tilang manual.

 Meliputi, 80 kendaraan roda dua yang dikandangkan, 5 kendaraan roda empat yang dikandangkan.

 Selanjutnya, 12 Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditilang dan 12 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditilang.

BACA JUGA:DBH 2024 Baru Diterima Rp3 Miliar, Minta Pemprov Segera Salurkan Sisanya

 Hal ini, disampaikan Wakapolres Lebong, Kompol. Mulyadi MR, SE, S.I.K, didampingi, Kabag Ops AKP. Yusfa dan Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu. Arif Abdullah, S.Sos, saat Press Release di Mapolres Lebong, Senin, 29 Juli 2024.

 Diterangkan Wakapolres, untuk kendaraan roda dua dan roda empat di amankan, karena pengendara tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraannya, seperti STNK dan SIM.

 Sehingga, kendaraan tersebut harus diamankan di Mapolres Lebong.

“Untuk kendaraan roda dua dan roda empat, berhasil kita amankan sebanyak 85 unit,” kata Wakapolres. 

BACA JUGA:Bertabur Doorprize, Ikuti Jalan Santai Bawaslu Kepahiang

Lanjutnya, untuk pelanggar yang terkena tilang ETLE maupun Manual harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lebong untuk menebus tilang tersebut.

Pembayaran tilang, bisa dilakukan langsung di PN Lebong atau bisa meminta kode Briva di Satlantas Polres Lebong.

“Jadi tidak bisa membayar tilang di Lantas, Karena semua pelanggar kita arahkan untuk mengikuti sidang,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Waka Polres, untuk kendaraan yang diamankan, bila ingin mengambil kendaraan di Lantas Polres Lebong wajib melengkapi surat-surat kendaraan, baik itu STNK maupun SIM.

BACA JUGA:Tapir Kesasar ke Pasar Kepahiang, Imbas Fenomena Alam dan Pengikisan Hutan

Kategori :