Riri-Ujang Belum Aman Maju Pilkada Kepahiang, Wajib Penuhi 468 Dukungan Calon Perseorangan

Senin 29 Jul 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Riky Dwiputra
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Bakal calon perseorangan Pilkada Kabupaten Kepahiang 2024, Riri Damayanti - Ujang Irmansyah belum aman.

Sesuai hasil verifikasi administrasi (Vermin) yang baru saja dituntaskan KPU Kepahiang, Bapaslon Riri - Ujang wajib memenuhi 468 kekurangan dukungan. 

Diketahui, dari  1.062 perbaikan dukungan yang disampaikan sesuai hasil Verfak kesatu, hanya 1.053 lembar dukungan saja dinyatakan lolos Vermin dan akan dilanjutkan pada Verfak kedua.

Tercatat, ada 9 dukungan dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS). 

BACA JUGA:Pemilih Pilkada Kepahiang Berkurang 164 Orang

BACA JUGA:Pilkada Rejang Lebong: PDIP Buka Peluang Koalisi Sesuai Pilgub

Tercatat, Bapaslon perseorangan Riri-Ujang wajib memenuhi kekurangan 468 KTP dukungan jika ingin maju dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang, 27 November 2024 mendatang. 

Usai Rakor  pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang terkait verifikasi faktual perbaikan kedua, giat digelar di aula hotel Umroh pasar Ujung Kepahiang, Senin 29 Juli 2024 Plh Ketua KPU Kepahiang Nurhasan menerangkan Verfak kedua terhadap Bapaslon perseorangan dilakukan mulai 31 Juli 2024 - 10 Agustus 2024. 

Verfak kedua lanjutnya, hanya dilakukan terhadap 1.053 lembar KTP dukungan dengan sebaran Kecamatan Ujang Mas, Kecamatan Kabawetan dan Kecamatan Kepahiang. Di sini, tak akan ada lagi perbaikan dukungan TMS. 

Semula, Bapaslon Riri - Ujang menyampaikan syarat sebanyak 11.583 lembar, dengan 59 lembar KTP dinyatakan TMS.

BACA JUGA:DBH 2024 Baru Diterima Rp3 Miliar, Minta Pemprov Segera Salurkan Sisanya

BACA JUGA:Bertabur Doorprize, Ikuti Jalan Santai Bawaslu Kepahiang

Tercatat, hasil vermin 11.524 lembar KTP dinyatakan memenuhi syarat (MS) hingga Verfak kesatu hanya 10.745 lembar dukungan saja yang dinyatakan MS.

Sebagai gambaran, Bapaslon perseorangan bisa melaju di Pilkada Kepahiang jika memenuhi syarat dukungan minimal 11.214 lembar dan tersebar di 5 kecamatan di Kabupaten Kepahiang. Angka tersebut didapatkan dari jumlah 10 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni, 112.132 mata pilih.

"Verfak akan dilakukan dan menentukan maju tidaknya Bapaslon perseorangan ke Pilkada Kepahiang 2024," kata Nurhasan. 

Kategori :