KORANRB.ID - Sejak dibuka Mei, program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Lebong per November sudah berhasil menggaet 1.817 unit kendaraan yang mati pajak. Itu artinya progresnya sudah berjalan 70 persen dari target 2.960 unit kendaraan yang terdata menunggak pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp 1 miliar.
Dari jumlah kendaraan yang kembali mengurus pajak kendaraannya, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Lebong menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 767,8 juta. ''Mudah-mudahan untuk sisanya bisa dikejar bulan ini (November, red),'' ujar Kasi Penagihan, UPTD Samsat Kabupaten Lebong, Amrin Effendie.
BACA JUGA:Miris! 269 Kendaraan Dinas di Rejang Lebong Tak Bayar Pajak
Diterangkannya, program pemutihan yang ditawarkan tidak hanya meliputi pembebasan pokok tunggakan pajak. Namun termasuk juga pembebasan denda pajaknya. Tidak terkecuali untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua. ''Tetapi program pemutihan hanya berlaku untuk kendaraan plat hitam dan kuning saja,'' terang Amrin.
Program pemutihan PKB di Kabupaten Lebong baru akan berakhir 31 Desember. Diimbau seluruh masyarakat yang kendaraannya mati pajak segera mengurusnya ke Samsat. Terlebih untuk kendaraan yang statusnya sudah mati plat.
BACA JUGA:Miris! 269 Kendaraan Dinas di Rejang Lebong Tak Bayar Pajak
''Jangan sampai nanti identitas kendaraannya diblokir atau dihapus sehingga menjadi kendaraan bodong,'' ungkap Amrin.
Diketahui, selain kendaraan pribadi dan umum, terdapat 550 unit kendaraan dinas di Kabupaten Lebong yang mati pajak. Jumlah tunggakan mencapai 861 juta yang merupakan tunggakan sejak 2015. Namun dalam program pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan plat merah. (sca)