KEPAHIANG, KORANRB.ID – Satlantas Polres Kepahiang menjerat pelaku tabrak lari di jalan lintas Kepahiang-Curup, NE (26) dengan pasal 10 ayat 4 JO 312 Pasal 22 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
Dalam keterangan persnya, Selasa 30 Juli 2024 Kasat Lantas Polres Kepahiang Iptu Bole Susanja menerangkan, dalam pemeriksaan pelaku sudah mengakui semua perbuatannya.
"Ancaman hukuman kepada pelaku tabrak lari 6 tahun kurungan penjara," ujar Kasat.
Meski sempat kabur sejak kejadian, Kamis 11 Juli 2024 pukul 06.30 WIB selama pemeriksaan diakui pelaku kooperatif.
BACA JUGA:2 Anak Ditetapkan Tersangka, Bawa Samurai Hendak Tawuran
"Selama pemeriksaan, pelaku sangat kooperatif," tambah Kasat.
Selama pemeriksaan dan saat diwawancarai terungkap, jika pelaku memilih kabur usai kejadian yang menewaskan seorang Lansia warga Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas tersebut karena takut menjadi bahan amukan massa.
Pelaku pun memilih tak melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya, kepada kantor kepolisian terdekat hingga kemudian tertangkap.
"Dalam pemeriksaan, pelakun ini ngakunya bingung dan takut setelah kejadian. Serta tak melaporkan kejadian," terang Kasat.
BACA JUGA:Status UHC Pastikan Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan Lebih dari 90 Persen
Diketahu, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Pasar Tais Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu itu, melintas ke Kabupaten Kepahiang dengan tujuan Kota Curup.
Bersama 3 penumpang lainnya yang merupakan kerabat pelaku, mereka akan datang ke Kota Curup untuk menghadiri sebuah acara.
Hingga melintas di Desa Suro Ilir, kendaraan Toyota Avanza nomor polisi BD 1080 BB menabrak korban H. Ali Hanafiah (75).
Korban sempat dilarikan ke RSUD Curup setelah kejadian, namun nyawanya tak tertolong lagi.
BACA JUGA:Terdakwa Dana Kompensasi TKA Terkenal Lihai Tiru Tanda Tangan, PH Curiga Ada Keterlibat Atasan