LEBONG, KORANRB.ID – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lebong, Kamis, 1 Agustus 2024 menggelar Sidang GTRA di Aula Graha Bina Praja Setda Lebong. Sidang GTRA membahas penerbitan sertifikat 195 bidang tanah di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Tes Lebong.
Hasil sidang itu memutuskan agar 195 bidang tanah di TWA Danau Tes Lebong turun status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan segera diterbitkan sertifikatnya.
195 bidang tanah itu terbagi atas 105 bidang tanah berada di Desa Kutai Donok dan 90 bidang tanah di Desa Suka Sari, Kecamatan Lebong Selatan.
Pj. Sekretaris Dearah (Sekda) Lebong, Mahmud Siam, SP., MM mengatakan, 195 bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikat sudah memenuhi persyaratan.
Salah satu persyaratannya adalah memilki Surat Keterangan Tanah (SKT), fotokopi KTP, bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dan beberapa syarat lainnya.
BACA JUGA:Pilkada Seluma: Adu Kuat Erwin-Jonaidi versus Teddy-Gustianto
BACA JUGA:Pastikan Produk Makanan Aman, 3 Toko Disidak di Kota Bengkulu
“Ini kabar gembira bagi masyarkat, jika selama ini tanahnya tidak bisa disertifikatkan saat ini sudah bisa kita sertifikatkan,” kata Sekda.
Diterangkan Sekda, untuk target tahun ini ada 450 bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikat.
Namun 255 bidang lainnya masih dalam pelengkapan persyaratan. “Target kita di tahun ini ada 450 bidang tanah,” ucapnya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 menjelaskan perubahan peruntukan kawasan di Kabupaten Lebong meliputi 3 poligon.
BACA JUGA:Oknum Dokter Spesialis RSUD Mukomuko Pungut Rp3,5 Juta dari Pasien BPJS, Kirim ke Rekening Pribadi
BACA JUGA:Pastikan Produk Makanan Aman, 3 Toko Disidak di Kota Bengkulu
Yakni poligon I Kelurahan Tes, poligon II Kutai Donok dan Suka Sari dan poligon III Desa Mangkurajo.
Untuk di kelurahan Tes seluas 99,062 Ha, Desa Kutai Donok dan Suka Sari seluas 48,164 Ha dan Desa Mangkurajo seluas 29,784 Ha.