Retribusi Parkir Baru Terkumpul Rp1,3 Miliar, Petugas Parkir di Kota Benkulu Diminta Langsung Setor ke Bapenda

Sabtu 03 Aug 2024 - 23:14 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Kita akan kejar hasil dan optimis target Rp. 11 miliar itu bisa tercapai,” jelas Nurlia.

BACA JUGA:Ini 3 Titik Panas Penyumbang Kemarau di Bengkulu

BACA JUGA:Disdikbud Klaim PPDB Tahun Ini, 100 Persen Calon Siswa Dapat Sekolah

Beberapa langka ditempuh untuk hasil memuaskan pada retribusi maka Pemkot Bengkulu telah mengumumkan kenaikan retribusi parkir sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan turunan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024.

“Perda yang bari kita bentuk guna memastikan pajak maupun retribusi bisa sampai target,” terang Nurlia.

Berdasarkan aturan tersebut, untuk kendaraan bermotor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan kendaraan roda empat dari Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu.

“Kenaikan ini kita harap bisa membawa perubahan lebih baik untuk segala lini,” tutup Nurlia. 

Sekadar informasi, Bapenda Kota Bengkulu juga akan memusatkan kerja sama dengan mitra pengembang perumahan atau developer terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sehingga diharapkan dengan fokus kerja sama itu, bisa mendongkrak realisasi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada 2024 ini yang ditarget mencapai Rp22 miliar.

Berdasarkan rekapan Bapenda Kota Bengkulu per Juli 2024 ini, realisasi pajak BPHTB tercapai 45 persen atau sekitar Rp10 miliar.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Dr. Nurlia Dewi, SH, MH menerangkan capaian BPHTB di pertengahan 2024 ini kurang dari target yang ada.

"Untuk realisasi BPHTB sudah berkisar 45 persen atau di atas Rp10 miliar dari total target sebanyak Rp22 miliar," ungkap Nurlia.

Sehingga Bapenda Kota Bengkulu akan memusatkan kerja sama dengan pengembang perumahan untuk meningkatkan realisasi BPHTB tahun ini.

"Kita akan lebih fokus bekerjasama dengan mitra yang membuat perumahan (developer, red) agar segera bagi masyarakat yang telah membeli rumah tapi masa kontrak belum habis sementara waktu dapat dibuatkan PBB meskipun belum memiliki sertifikat," jelas Nurlia.

Nurlia menyebut, wajib pajak yang dikeluarkan untuk setiap masyarakat itu adalah wajib diberikan apapun bentuk pajaknya.

“Sekali lagi kita ingatkan bahwa membayar pajak itu adalah wajib,” jelas Nurlia.

Kategori :