Kelurahan bisa memberdayakan PNS di kecamatan.
Saya kira semua kendala yang disampaikan sejak lama, sudah diantisipasi semua.
Dengan harapan kelurahan bisa melakukan pencairan dana kelurahan segera," tandas Very.
Dana Kelurahan TA 2024 ini sendiri sejatinya akan dialokasikan kepada 12 kelurahan, dengan besaran masing-masing kelurahan berhak atas dana Rp200 juta.
BACA JUGA:Pembukaan Jalan TMMD ke-121 Diprediksi Tuntas 2 Pekan Lagi
Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang sendiri telah menerbitkan Juknis pengelolaan dana kelurahan telah diteken bupati Kepahiang dengan Nomor 100.3.3.2.196 tahun 2024, Tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasaran Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.
Tak hanya itu, beberapa waktu lalu Bagian Pemerintahan juga telah mengumpulkan seluruh lurah dan sudah menghasilkan kesepakan agar mencairkan segera dana kelurahan Tahun Anggaran (TA) 2024.
Di Kabupaten Kepahiang, diketahui sudah 3 tahun dana kelurahan tak terserap dan terpaksa tetap mengendap di kas daerah.
Di lapangan, pihak kelurahan enggan mencairkan dana dengan alasan keterbatasan SDM dalam hal pengelolaan dana.
BACA JUGA:Petani Mukomuko Dingatkan Soal Lahan Cetak Sawah, Bukan untuk Sawit, Ini Total Peralihannya Saat Ini
Sebagai pedoman, penggunaan dana kelurahan sudah dijelaskan secara rinci pada PP No.17 Tahun 2018 dan Permendagri No.130 tahun 2018 tentang pengelolaan dana kelurahan.
Dana kelurahan dapat dimanfaatkan dan bersifat tak mengikat pengalokasian dana.
Dapat digunakan untuk kebutuhan fisik maupun pemberdayaan masyarakat, tanpa ada komposisi pembagian.