BENGKULU, KORANRB.ID - Pengurus DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Bengkulu melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Edi ke Polda Bengkulu atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, langsung diantarkan 2 pentolan DPW PKB Bengkulu.
Yakni Ketua PKB Bengkulu, Zainal dan Sekretaris DPW PKB, Suimi Fales akrab disapa Wan Sui serta 2 kader PKB, Selasa, 6 Agustus 2024.
Ketua DPW PKB Bengkulu, Zainal mengatakan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik ini berdasarkan analisa pengurus PKB di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Bikin Wajah Mulus! Cukup Gunakan 16 Bahan Alami Ini, Jerawat Kabur
Adapun yang menjadi acuan DPW PKB melaporkan eks Sekjen PKB tersebut, berpedoman pada Undang Undang ITE pada Pasal 310 dan 311 KHUP.
"Kita laporkan dugaan pencemaran nama baik, dengan terlapor eks Sekjen, atas ketua umum PKB Muhaimin Iskantar (Cak Imin, red)," ungkap Zainal.
Zainal menerangkan, laporan itu berdasarkan video yang berisikan pernyataan eks sekjen PKB tersebut yang beredar di Media Sosial (Medsos).
Video itu merekam pertemuan eks Sekjen PKB tersebut saat memenuhi panggilan PBNU beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:5 Provinsi dengan Penduduk Beragama Buddha Terbanyak di Indonesia
Isi pernyataan atau keterangannya dinilai menyerang kehormatan Ketua Umum PKB, Cak Imin.
Adapun tuduhan tersebut berbunyi "ketua umum PKB otoriter dan tidak transparan terhadap dana pilkada dan pemilu PKB, tidak menggunakan peran dewan Syuro PKB. Padahal Lukman Edi bukan lagi kader PKB sehingga tidak memiliki kapasitas untuk menyebutkan hal tersebut.
"Iya banyak ucapan, yang disampaikan Pak Lukman Edi sehingga kami laporkan," beber Zainal.
Zainal berharap laporannya dapat diproses dengan tepat serta transparan oleh pihak para penegak hukum di Polda Bengkulu.