Akan tetapi, pelaksanaan penetapan DPRD Kabupaten Benglulu terpilih ditunda karena adanya gugatan dari PAN ke MK.
Setelah ada putusan dari MK nanti, terang Sukardi, barulah KPU dapat menetapkan calon anggota DPRD terpilih.
"Sepanjang masih ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, KPU belum bisa melakukan penetapan," sampainya.
Namun pihaknya optimis jika pelantikan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni 9 September 2024.
“Kita tetap optimis jika proses sengketa ini akan selesai sebelum pelantikan.
Sehingga pelantikan bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Kategori :