BENTENG, KORANRB.ID – Sat Lantas Polres Bengkulu Tengah menargetkan tahun 2025 sudah bisa memberikan layanan pembuatan SIM baru bagi masyarakat di kabupaten ini. Saat ini Sat Lantas baru bisa memberikan pelayanan perpanjangan SIM.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Junita, S.Kep mengatakan saat ini pihaknya sedang berusaha untuk pengadaan alat-alat pembuatan SIM baru kepada Korp Lantas Mabes Polri.
"Kita sedang mengupayakan alat pembuatan SIM baru. Kalau tak ada kendala, pengadaan alat tersebut tahun 2024 ini turun dari Korp Lantas Mabes Polri," katanya.
BACA JUGA:Rohidin-Meriani Terima B1 KWK Partai Hanura
BACA JUGA: Pilkada Seluma, PDI Perjuangan Tak Kunjung Tentukan Sikap
Di sisi lain, Sat Lantas Polres Bengkulu Tengah saat ini juga mengusulkan pembangunan tempat uji SIM. Rencannya akan dibangun di samping gedung layanan SIM saat ini.
“Semoga layanan pembuatan bisa tersedia di Sat Lantas Polres Bengkulu Tengah. Sebab masyarakat sudah banyak bertanya untuk layanan pembuatan SIM baru,” ujarnya.
Meskipun saat ini layanan pembuatan SIM baru belum tersedia, namun Sat Lantas Polres Bengkulu Tengah sudah bisa melayani perpanjangan SIM A dan SIM C melalui layanan SIM Keliling (Simling).
BACA JUGA:Persiapan Paskibraka Kota Bengkulu Capai 80 Persen
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu, Peluang Head to Head Rohidin Mersyah Vs Helmi Hasan
Layanan perpanjangan SIM disambut antusias masyarakat. Setiap hari selalu ada warga yang melakukan perpanjangan SIM.
Tak hanya stay di halaman kantor Sat Lantas, Simling sudah keliling ke kantor kecamatan untuk menjemput bola bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
“Memang benar saat ini kita setiap minggu pasti keliling ke kantor kecamatan untuk memberikan layanan perpanjangan SIM yang dibutuhkan warga,” ungkapnya.