KORANRB.ID - Lingkungan hidup yang terjaga merupakan aset penting bagi keberlangsungan hidup manusia dan ekosistem. Dalam menjaga kelestarian lingkungan, pemerintah memiliki peran vital melalui regulasi dan pengawasan yang ketat terhadap berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Salah satu instrumen penting yang digunakan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa aktivitas usaha berjalan selaras dengan upaya pelestarian lingkungan adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Di Kabupaten Rejang Lebong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menerbitkan sebanyak 110 SPPL kepada pelaku usaha dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2024. Angka ini menunjukkn kepatuhan dan komitmen dari pelaku usaha di daerah tersebut terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.
Kepala DLH Kabupaten Rejang Lebong, M. Budianto, MT mengungkapkan, SPPL adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha atau kegiatan yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan hidup. SPPL berfungsi sebagai pernyataan tertulis dari pelaku usaha bahwa mereka siap untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan yang dihasilkan dari kegiatan usaha mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban untuk memiliki SPPL diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini mencakup berbagai aspek perlindungan lingkungan seperti persetujuan lingkungan, pengelolaan mutu air, udara, dan laut, serta pengendalian kerusakan lingkungan hidup.
BACA JUGA:Lolos di Jalur Independen Pilkada 2024, Riri-Ujang Daftar Hari Pertama
BACA JUGA:Pengerjaan SPAM-Kobema Sesuai Target, Sekda: Kami Terima Laporan BPPW
“Selain itu, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah non-B3 juga menjadi bagian penting dalam regulasi ini,” ungkap Budianto.
Menurutnya, penerbitan SPPL bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya preventif yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dengan memiliki SPPL, pelaku usaha tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga berkomitmen untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala.
Ia menyatakan bahwa mayoritas SPPL yang diterbitkan selama periode Januari hingga Juli 2024 diperuntukkan bagi pelaku usaha di sektor perdagangan. Usaha seperti warung manisan, toko sembako, dan toko kelontong menjadi contoh sektor usaha yang wajib memiliki SPPL.
Meskipun skala usaha mereka tergolong kecil, potensi dampak terhadap lingkungan tetap ada, sehingga pengawasan dan pengelolaan yang baik tetap diperlukan.
“Proses pengurusan SPPL ini dilakukan dengan prosedur yang telah diatur oleh pemerintah daerah. Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mengurus SPPL, mereka harus mengisi formulir yang telah disediakan oleh DLH setempat. Formulir ini disusun berdasarkan keputusan Bupati Rejang Lebong tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Budianto.
BACA JUGA:Jalan Sehat HUT 23 RB Bertabur Hadiah: Berangkat Umrah, Motor, HP hingga Hadiah Menarik Lainnya
BACA JUGA:Dapat Mendeteksi Hujan! Berikut 7 Fakta Unik Oryx Arab