"Terdakwa membenarkan dan mengakui perbuatan mereka," ungkap Rizki.
Kemudian juga pada persidangan ini turut membenarkan beberapa bukti dari jaksa atas tindakan terdakwa mulai dari memalsukan tanda tangan hingga membuat pinjaman fiktif untuk mendapatkan keuntungan sendiri.
BACA JUGA:Terdakwa Perkara Tipikor DKPTKA Disnakertrans Benteng Kembalikan Uang Rp3 Juta
BACA JUGA:PH Soroti Fakta Sidang, Diduga Banyak Regu Ikut Praktek Pungli KIR
"Pada saat persidangan tadi para terdakwa saling memberikan kesaksian bahwa memang benar para terdakwa melakukan tindakan yang tidak dibenarkan dalam hukum," terang Riski.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hamidi, Enda Rahayu Ningsi, SH menerangkan ada kucuran dana diberikan pada kelompok peminjam, untuk peristiwa itu klien Enda mengakui hal tersebut.
"Klien kita Hamidi mengakui bahwa ada kucuran dana dan sudah diberikan. Atas beberapa tindakan yang melanggar hukum itu klien kita sudah mengakui dan menyesali," tutup Enda.