KORANRB.ID - Telah dianggap Memenuhi Syarat (MS) sebagai Bakal pasangan calon (Bapaslon) independen di Pilkada 2024.
KPU Kabupaten Kepahiang baru akan menerbitkan SK buat Bapaslon Riri Damayanti - Ujang Irmansyah pada 19 Agustus 2024 nanti.
Penerbitan SK Bapaslon independen ini menjadi penting, terkait sebagai salah satu syarat utama melakukan pendaftaran menuju Pilkada 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Anthaka Ramadhan menjelaskan, penertiban SK KPU kepada Bapaslon independen Riri - Ujang sesuai dengan hasil rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua dan Rekapitulasi Akhir Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2024.
BACA JUGA:Amaris Hotel Kini Hadir Warnai Kota Tapis Berseri, Padukan Traveling & Lifestyle
BACA JUGA:Dedy-Agi dan Dani-Sukatno Berlayar ke Pilwakot Bengkulu 2024
Yakni, pada Verfak pertama dinyatakan MS 10.745, dukungan dan Verfak kedua dinyatakan MS 999 dukungan.
Total MS mencapai 11.744, sudah melewati batas minimal seorang Bapaslon independen untuk maju di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang yakni, 11.214 dukungan.
"KPU akan menerbtkan SK sebagai syarat buat Bapaslon independen mendaftar ke KPU Kabupaten Kepahiang menuju Pilkada 2024," ujar Anthaka.
Terkait syarat wajib ini, kepada Bapaslon jalur Parpol adalah menyertakan rekomendasi B.1-KWK atau dukungan Parpol kepada KPU Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Bidan Merry Dapat Pengangkatan CASN, 14 Tahun Pengabdian di Desa Terpencil
BACA JUGA:Kuota 413, Pendaftaran CPNS Bengkulu Tengah Dibuka 20 Agustus 2024
Sejauh ini, dua Bapaslon jalur Parpol yakni, Zurdi Nata - Abdul Hafizh dan Windra Purnawan - Ramli telah mengklaim sudah mengantongi sejumlah rekomendari Parpol menuju Pilkada 2024.
Bapaslon Nata - Hafizh misalnya, telah didukung 5 partai besar yakni Perindo, PKB, PKS, PDI-P dan Golkar. Serta 1 partai non parlemen, PBB. Sedangkan Windra - Ramli, didukung Nasdem.
Dukungan partai terhadap kedua pasang Bapaslo di atas, sudah mencukupi sebagai syarat minimal maju di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang.