BENGKULU, KORANRB.ID - Kantor Wilayah kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu mengusulkan remisi pada warga binaan dalam rangka Hari Ulang tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia ke -79.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Santoso SH, MH. melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Teguh Wibowo, BC.IP, SH, M.Si. mengungkapkan memang ada pengusulan Remisi yaitu sebanyak 1.859 Warga Binaan.
Ia melanjutkan jumlah usulan itu terdiri dari dua kategori, yakni RU I sebanyak 1.826 orang dan RU II sebanyak 33 orang.
"Untuk usulan tersebut sudah kami kirim ke Kemenkumham RI di Jakarta. Yang RU II itu yang langsung bebas," ungkap Teguh.
BACA JUGA:Jalan Sehat HUT RB ke 23, Sekda Benteng Sumbang Hadiah Sepeda Motor
BACA JUGA:Dapatkan Kuponnya Mulai Hari Ini, Jalan Sehat HUT RB Berhadiah Umroh, Motor, Kulkas dan Lainnya
Kemudian khusus di Bengkulu, warga binaan yang ada di lapas hanya kasus pidana umum, korupsi, dan narkotika. Sementara yang menjalani pidana penjara karena perkara lain nihil.
"Terkhusus warga binaan Bengkulu hanya Kasus Narkoba Pidum hingga Korupsi," terang Teguh.
Berikut rincian usulan remisi berdasarkan jenis perkara:
Pidsus: Narkotika RU I: 621 orang, RU II: 1 orang
Korupsi: RU I: 45 orang RU II: 0
Anak Binaan: RU I: 33 orang , RU II: 1 orang
Dikutip dari satker Lapas Kelas IIA Bengkulu adalah yang terbanyak, yakni 719 orang (710 RU I dan 9 RU II); Lapas Kelas IIA Curup sebanyak 521 orang (518 RU I dan 3 RU II); Lapas Kelas IIB Arga Makmur sebanyak 321 orang (307 RU I dan 14 RU II).
Berikutnya, LPP Kelas IIB Bengkulu sebanyak 53 orang RU I; LPKA Kelas II Bengkulu sebanyak 27 orang (25 RU I dan 2 RU II); Rutan Kelas IIB Bengkulu sebanyak 158 orang (155 RU I dan 3 RU II); dan Rutan Kelas IIB Manna sebanyak 60 orang (58 RU I dan 2 RU II).
"Memang untuk yang bebas sedang digodok di pusat, dan Pada 17 Agustus 2024 penyerahan berkas remisi pada warga binaan akan di berikan langsung oleh Gubernur Bengkulu," tutup Teguh.