PARIAMAN, KORANRB.ID - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Desa Marabau, km 56+200/300 antara Kuraitaji – Pariaman terjadi Jumat (16/8) pukul 07.11 WIB.
Satu unit mobil Honda Mobilio dengan nopol BD 1564 CF ditabrak kereta api Pariaman Ekspres relasi Padang – Naras. Akibat kejadian itu, satu orang penumpang meninggal dunia.
sementara 2 penumpang lainnya mengalami luka berat dan kondisinya kritis.
Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat M. As’ad Habibuddin mengatakan, menurut info sementara, terdapat 3 orang penumpang mobil dimana 1 orang meninggal dan 2 orang dalam kondisi luka berat.
Seluruh korban yang luka langsung dilarikan ke rumah sakit. Sementara kereta api Pariaman Ekspress yang tidak mengalami kerusakan melanjutkan perjalanan.
BACA JUGA:Mau Sekolah di Luar Negeri? Ini 7 Negara dengan Jumlah WNI Terbanyak, 2 Diantaranya Negeri Impian
BACA JUGA:Terima Kunjungan, Dirjen GTK RI dan GM Harian RB Bincang Strategi Pendidikan di Bengkulu
Namun kondisi mobil Honda Mobilio yang ditumpangi 3 korban mengalami ringsek di bagian kiri bodinya.
“KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar As’ad kepada wartawan.
As’ad pun kembali menerangkan tentang kereta api yang memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.
Dengan demikian maka pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api tersebut.
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," demikian As'ad.