Isu Gempa Megathrust, Pemkab Mukomuko Siaga Susun Kebutuhan

Minggu 18 Aug 2024 - 22:37 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Mukomuko masuk dalam zona merah rawan gempa bumi dan tsunami, lantaran berada di zona megathrust Mentawai-Siberut. 

Potensi yang diduga oleh para ahli sebagai zona kekosongan gempa besar (seismic gap) yang sudah berlangsung selama ratusan tahun, sehingga energi gempa signifikan bisa meletus kapan saja. 

Pemkab Mukomuko pastikan isu atau prediksi gempa besar di zona Megathrust Selat Sunda (M8,7) dan Megathrust Mentawai-Suberut (M8,9) bukan hal yang baru. 

Hal ini disampaikan Kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mukomuko, Ruri Irwandi, ST.

BACA JUGA:Cegah Kecurangan Transaksi Jual Beli, Pemkab Mukomuko Rancang Pasar Tertib Ukur

BACA JUGA:13.671 Warga Mukomuko Akan Terima Bantuan Beras Tahap 3 

Prediksi energi gempa ini sudah tertahan cukup lama, dilihat dari siklusnya sejak gempa besar ratusan tahun lalu.

"Ini sudah cukup lama diprediksi karena memang potensi itu menurut ahli sudah ada cukup lama. Di mana ratusan tahun energi besar itu tidak dilepaskan, maka prediksi saat dilepaskan akan terjadi gempa besar," kata Ruri.

Lanjutnya, sejarah mencatat, gempa besar terakhir di Tunjaman Nankai terjadi pada 1946 (usia seismic gap 78 tahun), sedangkan gempa besar terakhir di Selat Sunda terjadi pada 1757 (usia seismic gap 267 tahun) dan gempa besar terakhir di Mentawai-Siberut terjadi pada 1797 (usia seismic gap 227 tahun). 

Tentu rentang jarak besarnya kekuatan gempa ini yang perlu di waspadai setiap waktu bagi daerah yang masuk kedalam zona merah.

BACA JUGA:Waspada! Sayuran di Mukomuko Terkontaminasi Pestisida, Ini Yang Harus Dilakukan Masyarakat

BACA JUGA:Perbanyak Nasabah, Bank Bengkulu Goes to School dan Layanan Jemput Bola ke UMKM

“Meskipun isu ini sudah lama ada namun kita harus tetap waspada. Sebab untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,”ujarnya.

Maka dari itu disampaikan Ruri, saat ini Pemkab Mukomuko mulai menyiapkan Rencana Kontinjensi (Renkon), sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila terjadi bencana. 

Malalui BPBD memetakan keperluan menghadapi bencana dengan berkoordinasi dengan semua sektor, baik OPD maupun dengan TNI dan Polri. 

Kategori :