KORANRB.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan atas gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait sengketa yang terjadi di Dapil III Kabupaten Bengkulu Tengah pada Senin pagi ini.
Dari hasil sidang lanjutan tersebut sudah diputuskan jika MK telah memutuskan menolak seluruh gugatan PAN.
Dengan demikian sudah dipastikan jika PPP sebagai pemenang Pileg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dengan raihan 4 kursi.
Dari 4 kader PPP yang duduk di DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, tentu sosok Fepi Suheri yang digadang-gadang akan duduk sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah 2024-2029.
BACA JUGA:Bawa Sabu Senilai Rp 69 Juta, 2 Pria Disergap Polres Kepahiang
Hal ini tak bisa dipungkiri karena Fepi menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah dan sangat berjuang keras saat sengketa antara PPP dan PAN berlangsung.
Kuasa Hukum PPP Bengkulu Tengah, Eko Febrinaldo SH didampingi Dian Ozhari, SH, MH mengatakan, dalam sidang lanjutan MK, Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, SH, MH sudah memutuskan, menolak seluruh permohonan pemohon yang dalam hal ini gugatan dari PAN.
Atas hasil ini, polemik perolehan suara untuk perebutan kursi DPRD Bengkulu Tengah Dapil 3 antara PAN dengan PPP telah berakhir. PPP meraih tambahan 1 kursi pada Dapil 3 tersebut.
Dengan demikian, PPP resmi mendapatkan 4 kursi di DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah periode 2024-2029.
BACA JUGA:10 Pohon Terbesar dan Mempunyai umur Ribuan Tahun, Ada yang Memiliki Akar Tongkat Dewa
BACA JUGA:5 Provinsi Penyumbang Daging Sapi Terbanyak di Indonesia
“Sidang sudah diputuskan, jika semua gugatan pemohon PAN sudah ditolak. Dengan demikian secara sah PPP berhak mendapatkan 1 kursi di Dapil III Kabupaten Bengkulu Tengah,” ujarnya
Atas putusan penolakan ini, tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa diambil oleh pemohon yang dalam hal ini PAN. Maka dari itu pihaknya meminta agar KPU Bengkulu Tengah segera menetapkan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terpilih periode 2024-2029.
Kuasa hukum PPP Bengkulu Tengah, Febrinaldo--