KEPAHIANG, KORANRB.ID - Satresnarkoba Polres Kepahiang, berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan di pelataran Masjid Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir.
Total, Barang Bukti (BB) sabu dengan total seberat sabu 73,23 gram berhasil diamankan. Termasuk dua Tsk dengan peranan berbeda.
Yakni, Tsk AW (23) warga Desa Tanjung Ar Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong sebagai kurir.
Serta, Tsk RF (46), warga Desa Puntang Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang (Sumsel) sebagai terduga pembeli sekaligus pengedar.
BACA JUGA:TPI Pasar Bawah di Bengkulu Selatan Diserahkan ke Pemprov Bengkulu
Kasatres Narkoba Polres Kepahiang Iptu Joko Susanto dalam keterangan persnya, Senin 19 Agutus 2024 menerangkan kedua Tsk diamankan saat sedang melakukan transaksi di depan masjid Desa Muara Langkap, Jumat 2 Agustus pukul 00.30 WIB dinihari.
Saat itu, kedua Tsk sedang bertransaksi narkotika.
"Barangnya diakui dari kurir Tsk AW, yang rencananya akan dibawa dan diedarkan lagi ke Empat Lawang," terang Kasat.
Sebagai kurir, Tsk AW mendapatkan barang dari seseorang dengan inisial R yang sudah menjadi Target Operasi (TO) Satreskrim Polres Kepahiang.
BACA JUGA:2.692 Pupuk Subsidi Tidak Terserap, Pemda Antisipasi Penyalahgunaan Penyaluran Pupuk
Sebagai kurir, Tsk AW mendapatkan upah sebesar Rp1,8 juta dan akan dibayar begitu barang diserahkan kepada Tsk RF.
Dari kesepakatan yang dilakukan keduanya, lokasi transaksi disepakati dilakukan di depan masjid Desa Muara Langkap yang berada di sisi jalan lintas Kepahiang-Pagaralam.
"Dari Curup, rutenya yang dilewati kurir ini bukan melewati jalan lintas.
Itu lewat jalur belakang, atau perkebunan," papar Kasat.
BACA JUGA: Kelompok Penggerak Seni Kurang, Taman Budaya Sepi