SPPT PBB Didistribusikan, Jatuh Tempo Pembayaran 30 September

Rabu 21 Aug 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

BENTENG, KORANRB.ID - Bidang PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah mendistribusikan 49.704 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Setelah didistribusikan kepada wajib pajak, BKD Bengkulu Tengah berharap wajib pajak bisa segera membayar PBB tersebut sebelum tanggal jatuh tempo 30 September. 

Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid PBB dan BPHTB, Febriansyah, A.Ks, MM menjelaskan SPPT PBB disalurkan secara bertahap ke 11 kecamatan.

Dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah, saat ini SPPT sudah didistribusikan ke 8 kecamatan. Menyisakan 3 Kecamatan lagi yang belum didistribusikan dan akan diselesaikan pada minggu ini.

BACA JUGA:DPR RI Anulir Putusan MK, BEM Unib Demo DPRD Provinsi Bengkulu, Seorang Pendemo Dipukul

BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Gunakan Perusahaan Swasta

“Pendistribusian SPPT PBB akan kami selesaikan minggu ini. Sebab saat ini hanya menyisakan SPPT di 3 kecamatan lagi yang belum dibagikan,” ujarnya.

8 kecamatan yang sudah didistribusikan terdiri dari, Kecamatan Pondok Kelapa, Kecamatan Bang Haji, Kecamatan Pematang Tiga, Kecamatan Pagar Jati. 

Kemudian Kecamatan Merigi Sakti, Kecamatan Merigi Kelindang, Kecamatan Talang Empat dan Kecamatan Taba Penanjung. 

Sedangkan 3 kecamatan yang belum yakni Kecamatan Semidang Lagan, Kecamatan Pondok Kubang dan Kecamatan Karang Tinggi. 

“SPPT ini memang kami distribusikan di kantor kecamatan. Kami meminta kepada pihak kecamatan untuk mendistribusikan ke perangkat desa. Kemudian perangkat desa yang akan membagikan kepada warganya,” jelasnya.

Febriansyah menerangkan untuk memaksimalkan realisasi PAD dari sektor PBB, BKD menurunkan 54 petugas penagih yang akan disebar di 11 kecamatan. Ia berharap petugas penagih dapat bekerja secara maksimal dalam menagih PBB kepada wajib pajak.

BACA JUGA:Tempo 6 bulan, 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Bengkulu, Bea Cukai : Meningkat dari Tahun Lalu

BACA JUGA:Maju Pilkada, Pemprov Segera Siapkan Pengganti 3 Pejabat Pensiun Dini

Menurutnya, bagi warga yang ingin membayar PBB bisa melalui petugas penagih jika tidak ada waktu membayar di gerai MPP atau di Bank Bengkulu.

Kategori :