KORANRB.ID - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang antara tim Banggar DPRD Kota Bengkulu dengan TAPD Pemerintah Kota Bengkulu, akhirnya Selasa, (20/8) siang, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 'ketok palu' alias disahkan menjadi peraturan daerah.
Pengesahan APBD-P 2024 ini melalui paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Suprianto selaku Ketua DPRD dan dihadiri oleh Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi yang mewakili dari pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Juru bicara Banggar DPRD Kota Bengkulu, Budi Hartono pada paripurna itu menyampaikan kondisi umum APBD 2024 yang sebelumnya Rp1,3 triliun lebih setelah perubahan Rp1,3 triliun lebih dan ada penambahan Rp3,6 miliar.
Untuk PAD, semula Rp289 miliar setelah perubahan menjadi Rp288 miliar. Artinya ada pengurangan sebesar Rp 916 juta.
BACA JUGA:68 Atlet Bengkulu Siap Rebut Medali di 25 Cabor PON XXI Aceh-Sumut
BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Gunakan Perusahaan Swasta
Selanjutnya untuk pendapatan transfer semula Rp1,4 miliar lebih setelah perubahan tetap Rp1,4 miliar lebih.
Budi mebacakan juga belanja daerah yang semula Rp1,3 triliun setelah pembahasan ada penambahan Rp34 miliar lebih, terdiri dari belanja operasi yang semula Rp1,1 triliun setelah perubahan Rp1,2 triliun atau ada penambahan Rp19 miliar lebih.
Budi juga memaparkan belanja modal yang semula Rp158 miliar setelah perubahan menjadi Rp177 miliar lebih atau bertambah Rp18 miliar lebih.
Kemudian belaja tidak terduga Rp4 miliar setelah perubahan menjadi Rp1 miliar atau ada pengurangan Rp3 miliar.
BACA JUGA:Meningkat Drastis, 298 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Terjadi Tahun Ini
BACA JUGA:Maju Pilkada, Pemprov Segera Siapkan Pengganti 3 Pejabat Pensiun Dini
Belanja transfer Rp1 miliar menjadi 0 rupiah. "Defisit sebesar Rp37 miliar lebih bisa ditutupi oleh pembiayaan daerah arau Silpa sebesar Rp37 miliar lebih," sebut Budi.
Berdasarkan rumusan hasil dan catatan Banggar, Budi juga menyampaikan saran bahwa Banggar memberikan perhatian khusus kepada OPD-OPD terkait pengelolaan dan pemanfaatan DAK.
"Kami minta agar kepala daerah memberikan reward dan atau sanksi kepada OPD yang berhasil dan yang gagal memanfaatkan DAK," kata Budi.