KOTA MANNA,KORANRB.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Selatan meminta kepada seluruh BPD untuk mengambil petikan perpanjangan masa jabatan. Saat ini baru empat kecamatan yang mengambil petikan SK tersebut.
Jumlah BPD yang mendapatkan pengukuhan perpanjangan masa jabatan ada 726 orang yang tersebar di 142 desa dari 11 kecamatan di Bengkulu Selatan.
"Setelah kita lakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, kita mulai menyerahkan petikan SK jabatan baru tersebut kepada para BPD dan kades," kata Kepala DPMD H. Herman Sunarya SH MH Rabu, 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:20 Meteran Listrik dan Jet Pump PTM Kutau Digasak Maling
BACA JUGA:OJK Sebut Pengoptimalan TPAKD Bisa Dorong Pergerakan Ekonomi Bengkulu
Herman menambahkan dari 11 kecamatan yang ada, sudah empat kecamatan yang telah mengambil petikan SK.
Adapun empat kecamatan yang telah menerima petikan SK, yaitu Kecamatan Pino, Kecamatan Manna, Kecamatan Pasar Manna dan Kecamatan Bunga Mas.
Sedangkan 7 kecamatan yang belum mengambil petikan SK BPD, yaitu Kecamatan Kedurang ILir, Kecamatan Kedurang, Kecamatan Pino Raya, Kecamatan Air Nipis, Kecamatan Kota Manna, Kecamatan Seginim dan Kecamatan Ulu Manna.
"Kami ucapkan selamat bagi para anggota BPD yang telah menerima petikan SK perpanjangan masa jabatan yang baru. Kami berharap para BPD yang menerima masa jabatan baru ini dapat maksimal dalam menjalankan tugas sebagai penyambung aspirasi masyarakat desa dan pengawasan pembangunan yang ada di desa dengan serius," harapnya.
Herman juga meminta bagi para anggota BPD dan juga Kades yang belum mengambil petikan SK perpanjangan SK masa jabatan.
BACA JUGA:15 Saksi Diperiksa, Jaksa Butuh Keterangan Ahli Lanjutkan Pengusutan Dugaan Pidana di PT. ABS
BACA JUGA: Pilkada Bengkulu Selatan Bakal 4 Pasang, Ini Kandidatnya
Diminta untuk secepatnya datang ke Kantor DPMD untuk mengambil petikan SK tersebut, karena hal tersebut merupakan dokumen penting bagi para anggota BPD dan Kades yang baru saja dikukuhkan.
"Karena masih ada anggota BPD dan Kades yang belum mengambil berkas petikan SK baru. Kami minta segera mengambil SK tersebut dengan datang ke Kantor DPMD Bengkulu Selatan pada hari dan jam kerja," pintanya.
Anggota DPRD Bengkulu Selatan Wadimin menambahkan, dengan perpanjangan masa jabatan bagi BPD dan kades tersebut, maka kinerja aparatur pemerintahan desa wajib ditingkatkan. Mengingat pemeritah desa adalah pelayan paling dasar disebuah daerah. Oleh sebab itu masyarakat sebut Wadimin berhak menuntut pelayan maksimal.