11. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
13. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
14. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
16. Bersedia untuk mengabdi sebagai PNS Kementerian Sekretariat Negara dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan sebagai PNS.
Dijelaskan pula, pendaftaran hanya dapat dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sejak 21 Agustus hingga 5 September 2024. Degan materi ujian yang akan dihadapi mulai dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang akan dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Kasus Asusila hingga Narkoba Masih Mendominasi di Bengkulu Utara
BACA JUGA:HUT Himpaudi, Ini Kado Bupati Mian untuk Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD Bengkulu Utara
Berikut rincian kebutuhan CPNS Setkab dan Kemensetneg 2024
Sekretariat Kabinet:
1. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (3 formasi)
2. Auditor Ahli Pertama (4 formasi)
3. Fasilitator Pemerintahan (67 formasi)
4. Penata Kelola Hukum dan Perundang-Undangan (25 formasi)
5. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (10 formasi)
6. Penata Keprotokolan (3 formasi)