CURUP, KORANRB.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan hingga akhir Juni 2024 sebanyak 129.112 jiwa tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam mendata dan menyalurkan bantuan kepada warga yang membutuhkan.
Melalui proses pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala, Dinsos Kabupaten Rejang Lebong berupaya memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi terkini masyarakat.
Menurut Kepala Dinsos Kabupaten Rejang Lebong, Syahfawi, M.So DTKS merupakan basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dan digunakan sebagai acuan dalam penyaluran berbagai bantuan sosial kepada masyarakat miskin atau rentan miskin.
Di Kabupaten Rejang Lebong, DTKS mencakup data mengenai warga yang berhak menerima berbagai bentuk bantuan, seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) atau BPJS Kesehatan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
BACA JUGA:Mulai 27 Agustus 2024, Ini 19 Syarat Wajib Harus Dipenuhi Buat Daftar Calon Kepala Daerah
BACA JUGA:Pembukaan Penerimaan PPPK Pemkab Bengkulu Tengah Tunggu Juknis, Kuota Mencapai 1.980 Formasi
Sementara PBI-JKN merupakan bantuan sosial berupa jaminan kesehatan yang diterima oleh 120.906 jiwa di Kabupaten Rejang Lebong. Program ini memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka dapat menerima perawatan medis tanpa harus khawatir dengan biaya yang tinggi.
Sementara itu, BPNT diberikan kepada 16.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah ini.
“Bantuan ini berbentuk kartu yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan, seperti beras dan telur, di toko-toko yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Selain itu, lebih dari 8.000 KPM di Rejang Lebong menerima PKH, yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki anak sekolah atau anggota keluarga yang lansia atau penyandang disabilitas,” ungkap Syahfawi.
Pemutakhiran DTKS ini merupakan proses yang sangat penting dalam memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan. Syahfawi, menjelaskan bahwa jumlah warga yang tercatat dalam DTKS selalu berubah setiap bulan.
Ini disebabkan oleh adanya pemutakhiran data yang dilakukan oleh setiap desa dan kelurahan melalui musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel).
BACA JUGA:Jelang Pelantikan 2 September 2024 Mendatang, SK Dewan Terpilih Belum Diterima
BACA JUGA:Dapat Perahu PDI Perjuangan, Nata-Hafizh Kantongi 4 Parpol dan 10 Kursi
“Musdes dan muskel adalah forum di mana masyarakat desa atau kelurahan bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat membahas dan memverifikasi data warga yang layak menerima bantuan sosial. Proses ini bersifat wajib dan harus dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hasil dari musyawarah ini kemudian diumumkan secara terbuka kepada masyarakat untuk memastikan transparansi dan menghindari adanya kecurangan atau ketidakadilan dalam penyaluran bantuan,” terang Syahfawi.
Jika ada desa atau kelurahan yang tidak melaksanakan musdes atau muskel, maka mereka diwajibkan untuk membuat surat pernyataan mutlak bertanggung jawab atas data yang ada. Dalam surat tersebut, mereka juga harus menjelaskan alasan mengapa musyawarah tidak dilaksanakan.