BURUAN! Ini Dia Daftar Instansi Semi Peminat, Masih Ada yang 0 Pelamar CPNS 2024

Senin 26 Aug 2024 - 11:56 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik

Indonesia

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. Bagi pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude wajib memiliki ijazah/transkrip nilai Sarjana (S-1)

berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, dengan persyaratan:

a. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,51 (tiga koma lima satu) dari skala 4 (empat), yang berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri Terakreditasi A/Unggul dan Program Studi Terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan predikat kelulusan “dengan pujian/cumlaude”

2) Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian/cumlaude” dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

b. dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat;

4. Bagi pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Papua, wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4

(empat), yang berasal dari:

a. Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) pada saat

kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

b. Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

5. Bagi pelamar Formasi Umum dan Formasi Khusus Putra/Putri Kalimantan, Penyandang Disabilitas, serta Diaspora, wajib memiliki Indeks Prestasi

Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4 (empat), yang berasal dari: 

a. Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) pada saat

Kategori :