Dengan kondisi yang ada, pihaknya berharap para simpatisan bisa memahami dan tetap menjaga ketertiban saat mengantarkan Bapaslon mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Kepahiang nanti.
Untuk diketahui, dalam pendaftaran Bapaslon di Pilkada 2024 ini, KPU Kabupaten Kepahiang telah melayangkan Pengumuman Nomor: 824/PL.02.2.Pu/1708/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat (1) peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Pengumuman tersebut dilayangkan, juga berdasarkan PKPU Nomor 450 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten kepahiang tahun 2024. Yakni, menyatakan syarat minimal suara sah adalah 9088.
Sedangkan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kepahiang nomor 447 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran menyatakan memenuhi syarat dengan jumlah dukungan 11.744 dan sebaran 6 kecamatan.
Adapun tahapan pendaftaran yang akan dilalui adalah, mulai dari masa pendaftaran Bapaslon pada, 27-29 Agustus 2024, Penelitian persyaratan administrasi rentang waktu 29 Agustus - 4 September 2024, Pemberitahuan hasil penelitian rentang waktu 5 - 6 September 2024, Perbaikan dan penyerahan perbaikan 6 - 8 September 2024.
Lalu, Penelitian perbaikan administrasi 6 - 14 September 2024, Pemberitahuan pengumuman hasil penelitian administrasi 13 - 14 September 2024, Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon 15 - 18 September 2024, Klarifikasi atas masukan dan tanggapan keabsahan persyaratan 15 - 21 September, Penetapan Bapaslon pada 22 September 2024 serta Pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
"Kita berharap massa pendukung yang akan ikut serta bersama Bapaslonnya nanti tetap tertib dan memastuhi ketentuan yang ada," harap Antahaka.
Dalam pendaftaran Bapaslon di Pilkada 2024 ini, KPU Kabupaten Kepahiang telah melayangkan Pengumuman Nomor: 824/PL.02.2.Pu/1708/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat (1) peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Pengumuman tersebut dilayangkan, juga berdasarkan PKPU Nomor 450 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten kepahiang tahun 2024.
Yakni, menyatakan syarat minimal suara sah adalah 9088.
Sedangkan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kepahiang nomor 447 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran menyatakan memenuhi syarat dengan jumlah dukungan 11.744 dan sebaran 6 kecamatan.
Adapun tahapan pendaftaran yang akan dilalui adalah, mulai dari masa pendaftaran Bapaslon pada, 27-29 Agustus 2024, Penelitian persyaratan administrasi rentang waktu 29 Agustus - 4 September 2024, Pemberitahuan hasil penelitian rentang waktu 5 - 6 September 2024, Perbaikan dan penyerahan perbaikan 6 - 8 September 2024.
Lalu, Penelitian perbaikan administrasi 6 - 14 September 2024, Pemberitahuan pengumuman hasil penelitian administrasi 13 - 14 September 2024, Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon 15 - 18 September 2024, Klarifikasi atas masukan dan tanggapan keabsahan persyaratan 15 - 21 September, Penetapan Bapaslon pada 22 September 2024 serta Pengundian nomor urut pada 23 September 2024.