BENGKULU, KORANRB.ID – Salah seorang mahasiswa Fakultas Tarbiah dan Tadrin (FTT) Universitas Islam Negri Fatmawati Soekarno (UIN FAS) yang mengikuti yudisium Selasa (21/11) mengeluh lantaran harus menyumbang Rp 200 ribu. Sebab dia sedang tidak memiliki banyak uang untuk membayar biaya yudisium tersebut.
“Sebenarnya sangat memberatkan, ditambah lagi sudah ada edaran Rektor tidak boleh memungut biaya apapun. Tapi mau bagaimana lagi gak mungkin saya tidak ikuti. Sehingga saya terpaksa mencari pinjaman dulu demi bisa mengikuti Yudisium,” ujar peserta yudisium yang meminta namanya tidak disebut.
BACA JUGA:7 Desa Terima Program Pamsimas
Kejadian yang sama pernah terjadi di FTT UIN FAS Bengkulu sebelumnya. Berdasarkan surat edaran Rektor No. 0906/UN.23/Hm.01/02/2003, bahwa disampaikan beberapa point yang dilanggar pada kegiatan yudisium atau temu alumni.
Pada surat imbauan Rektor mengatakan kegiatan yudisium harus dilaksanakan di tempat masing-masing. Sedangkan kemarin FTT menggelar kegiatan yudisium secara mewah dengan menggelar tenda di depan Perpustakaan UIN FAS.
BACA JUGA:IKD Terganjal Regulasi, Perlu Landasan Hukum
Sementara itu, dari pantauan tim RB di lapangan, terdapat 343 mahasiswa FTT yang mengikuti kegiatan tersebut. Dengan demikian jika diakumulasikan, diduga ada Rp 68 Juta uang yang digunakan untuk kegiatan Yudisium ini.
Ketua panitia pelaksana yudisium, Fais mengakui adanya sumbangan Rp 200 ribu ini. Uang yang dikumpulkan dari peserta yudisium ini, juga termasuk sumbangan alumni sebesar Rp. 15.000.
“Uang Rp 200 ribu tersebut selain digunakan untuk biaya acara yudisium juga termasuk sumbangan alumni sebesar 15.000,” ujar Faiz.
Sementara itu, Kabag Umum UIN FAS Bengkulu, Dr. Sri Ihsan, M.Pd mengatakan tidak mengetahui tentang kegiatan tersebut. Beliau meminta pihak media berkomunikasi langsung dengan Dekan FTT.
“Saya tidak tahu mengenai kegiatan tersebut, silahkan tanyakan langsung kepada Dekan Fakultas yang bersangkutan” ujar Ihsan.
Sementara itu, Dekan FTT belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (yusuf)