Saat terdakwa Rully Oktavian angkat bicara dengan posisi menunduk Rully mengungkapkan bahwa memang benar dia melakukan pemalsuan untuk 15 cek dan hal tersebut diperintahkan terpidana Elpi Erintoni namun dia tidak tahu cek itu untuk apa.
“Benar saya memalsukan tanda tangan Plt. Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah pak Supawan Said, tapi tiak tahu itu mau digunakan untuk apa,” ungkap Rully pada persidangan.
BACA JUGA:Kekurangan Volume Kegiatan Fisik Desa Bungin, Estimasi Kerugian Negara Capai Rp500 Juta
BACA JUGA:Dua Motor Adu Kambing dekat Danau Dendam Tak Sudah, 1 Korban Pingsan
Setelah sidang usai JPU mengungkapkan bahwa untuk kerangan saksi ahli serta keterangan terdakwa sudah cukup untuk merumuskan tuntutan nantinya.
“Kami menganggap telah cukup untuk membuktikan terdakwa telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Elpi Eriantoni,” jelas Harys.
Sementara Penasihat Hukum (PH) terdakwa Rully Oktavian, Zetriansyah, menanggapi keterangan ahli masih mendalami.
“Untuk keterangan hari ini (kemarin, red) masih kita dalami, dan untuk menjadi pertimbangan para JPU untuk merumuskan tuntutan pada sidang selanjutnya bahwa terdakwa sudah mengakui kesalahannya serta sudah mau bekerja sama dengan pada perkara ini,” tutup Zetriansyah.(