BENGKULU, KORANRB.ID - hingga Akhir Agustus 2024, pendapat retribusi parkir baru mencapai Rp2 miliar dari target Rp12 miliar.
Demi menyiasati supaya tidak terjadi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir, Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Dr.Nurlia Dewi, SH, MH meminta juru parkir (jukir) langsung menyetor ke kas daerah, jangan menggunakan pihak ke tiga.
"Kita tidak ingin PAD retribusi parkir ini bocor.
Makanya kita tegas untuk menertibkan pembayaran hasil retribusi parkir,” terang Lia.
BACA JUGA:37 Pendaftar CPNS Pemprov Bengkulu Dinyatakan TMS
Bapenda Kota Bengkulu juga memberikan surat edaran pada setiap juru parkir pinggir jalan, supaya langsung menyetor ke kas daerah.
Selain itu memberikan peluang pada masyarakat yang ingin menjadi jukir untuk segera mengurus surat perintah tugas (SPT) parkir.
“Petugas parkir yang ada namun belum memiliki SPT parkir kita minta segera ke Bapenda, nanti akan diberikan SPT. Begitu juga masyarakat yang ingin jadi jukir akan kita fasilitasi,” jelas Lia.
Nurlia mengatakan, Bapenda Kota Bengkulu optimis target PAD bisa tercapai 100 persen.
BACA JUGA:12 Warga Desa Batu Kuning Terdampak Banjir Terima Bantuan Masa Panik
“Kita optimis target tercapai.
Apapun yang menghalangi target itu tercapai akan kita berantas.
Temasuk pihak ketiga yang mau membuat gaduh,” tutup Lia.