“Verifikasi mulai dari verifikasi adminsitrasi yang terkait dengan status lahan atau alas hak hingga luasan lahan,” bebernya.
Sedangkan untuk veriufikasi faktual juga tetap dilakukan untuk memastikan jika lahan yang diajukan memang lahan perkebunan kelapa sawit yang sudah tidak produktif kembali.
Termasuk memastikan ketersesuaian luasan lahan dan komoditas tanaman yang ada di atas lahan tersebut.
“Sebagian besar yang diajukan tidak memenuhi syarat dan langsung kita lakukan pencoretan dari daftar penerima. Saat ini yang sudah dilakukan verifikasi administrasi dan faktual sudah memenuhi persyaratan,” ungkap Desman.
Kategori :