BENGKULU, KORANRB.ID - Kandidat Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Dani Hamdani dan Sukatno dinyatakan sehat, waras dan bebas narkoba.
Hal itu tertuang pada Berita Acara Nomor: 261/PL/02.2-BA/1771/2/2024 tentang penerimaan daftar pasangan calon pemilihan walikota dan wakil walikota Bengkulu.
Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu, Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu menerima Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024, atas nama.
Diketahui, duet Dani-Sukatno diusulkan oleh Gabungan Partai Politik dengan menggunakan perolehan kursi/perolehan suara sah pada Pemilu Tahun 2024, dengan rincian, Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Suara Sah. Partai Keadilan Sejahtera 24.066 dan Partai Kebangkitan Bangsa 17.329 suara sah
BACA JUGA:Sering Keringat Dingin Tanpa Sebab, Ini 10 Hal yang Harus Dilakukan
BACA JUGA:Kenali Jamur Pengganggu di Kaca Mobil, Penyebab dan Cara Mengatasinya
Dalam pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu melakukan kegiatan sebagai berikut.
Pertama memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan; dan Kedua memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut di atas, pendaftaran dinyatakan diterima.
Adapun hasil pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu dalam formulir Model TANDA.TERIMA.KWK.
Diungkapkan Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayyendra Pirasad bahwa Dani-Sukatno dinyatakan sehat, waras dan bebas narkoba.
BACA JUGA: 8.000 Liter Air Bersih Disalurkan ke Masyarakat Lebong
BACA JUGA:Diduga Dipicu Batal Kencan, 3 Orang Tewas, Ini Kaitan Pengeroyokan Kampung Bali dengan Laka Tunggal
"Iya keduanya telah lolos tahap ini," singkat Rayyendra.