Anggota Dewan Tsk Korupsi Pasar Inpres Masih Terima Gaji

Sabtu 07 Sep 2024 - 23:00 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Kendati telah di tetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur sebagai salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres tahun 2022 Saudar Madi Aguscik ternyata masih menerima gajinya sebagai anggota dewan.

Hal ini lantaran, saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses hukum dan belum mendapatkan keputusan yang inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu berapa tahun dirinya akan divonis. 

Juga sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2014, yang disana berbunyi bahwa anggota DPRD terpilih yang diberhentikan sementara berhak mendapatkan keuangan tertentu.

Sebagaimana diketahui beberapa waktu yang lalu,  Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur telah membayarkan gaji pertama anggota DPRD Kaur dengan total pagu sebesar Rp941 juta.

BACA JUGA:Aniaya Pacar Keponakan, Petani Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Satpam BPJS Kepahiang Ditemukan Meninggal Miliki Riwayat Gastritis

Anggaran tersebut di bagi untuk membayarkan 8 tunjang dan pembayaran anggota dewan terpilih, di ataranya belanja uang representasi DPRD, belanja tunjangan anggota DPRD, belanja tunjangan beras DPRD, belanja uang DPRD, belanja tunjangan jabatan DPRD, belanja tunjangan komunikasi insentif pimpinan dan anggota DPRD, belanja tunjangan rumah DPRD, belanja tunjangan transportasi.

Dari delapan klasifikasi tersebut, balik besar adalah untuk pembayaran tunjangan transportasi sebesar Rp385 juta per bulannya.

Artinya jika di bagi 25 anggota dewan setiap orang akan menerima kurang lebih gaji sebesar Rp 37 juta.

Di antara 25 nama anggita dewan yang menerima gaji tersebut terdapat nama Saudar Madi Aguscik yang telah jadi tersangka korupsi namun tetap menerima gaji.

BACA JUGA:Duda Rugi Rp132 Juta, Akibat Tertipu Jual Mobil, Ini Kronologisnya

BACA JUGA:Kabid Keuangan dan Pengadaan RSUD Mukomuko Beberkan Mark up Pembayaran, JPU: Setiap Sektor Capai 3,5 Persen

"Sesuai dengan dasar hukum yang diberikan ke kita dan putusan hukum yang bersangkutan belum inkrah. Maka salah satu anggota dewan yang jadi tersangka korupsi itu, masih menerima gaji," kata Kepala Bidang Perbendaharaan  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur Leo Tarnando, SH,

Dijelaskannya Leo selama putusan hukum kemungkinan yang bersangkutan akan tetap menerim gajinnya. 

Hanya saja sesuai dengan aturan yang berlaku meskipun tetap menerima gaji, tetap dengan ketentuan tidak bisa disamakan dengan 24 anggota dewan terpilih lainnya.

Kategori :