Permasalahan Hewan Ternak Tidak Kunjung Berakhir

Sabtu 07 Sep 2024 - 23:24 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko mengklaim tidak ada lagi hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko khususnya di zona perkantoran Pemkab Mukomuko. 

Fakta di lapangan, klaim tersebut terbantahkan dengan masih kerap ditemukan hewan ternak jenis sapi berkeliaran komplek perkantoran Pemkab Mukomuko. 

“Hewan ternak dilepasliarkan ini setiap pagi dan malam, di kawasan perkantoran Pemkab. Jadi sangat salah menurut kami kalau permasalahan ini telah berakhir,” kata Fadil warga Kelurahan Bandar Ratu.

BACA JUGA: Pemkab Tetapkan 3 Lokasi Pengukuhan Jabatan 144 Kades dan BPD Mukomuko, Penerapan UU Nomor 3/2024

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Surati Satpol PP dan Damkar

Fadil menceritakan, sapi sangat banyak jumlahnya. Tidak hanya memakan tanaman milik warga yang berada di wilayah perkantoran Pemkab Mukomuko, tetapi juga meningkalkan kotoran di teras rumah.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah kerugian akibat sapi yang sengaja dilepasliarkan pemiliknya. Mulai dari memagar rumah, hingga menaburkan bubuk karbit namun tetap saja sapi ini masuk ke pekarangan rumah.

“Kami sangat terganggu dengan adanya hewan ternak yang dilepasliarkan. Maka dari itu harapan kami Dinas Satpo PP yang memiliki kewenangan jangan hanya operasi penertiban di waktu tertentu saja,” sampainya.

BACA JUGA:Uang Rp38 Juta Diduga Hilang Bisa Jadi Petunjuk Seret Pihak Lain, Perkara Tipikor RSUD Mukomuko

BACA JUGA:Diduga Terlilit Hutang, Bujang Turan Lalang Nekat Tenggak Racun

Keresahan yang sama dirasakan warga Kelurahan Koto Jaya, Muis yang memiliki usaha bengkel di pinggir jalan lintas barat (Jalinbar) Sumatera.

Dikatakan Muis, kalau pengguna jalan menabrak ternak sudah tidak terhitung. Baik kendaraan roda dua, kendaraan roda empat ataupun lebih. 

Hal ini disebabkan karena ramainya pengguna jalan lintas Sumatera ini, dikuti juga dengan ramainya ternak yang berkeliaran bergerombol. Baik itu sapi ataupun kerbau dengan jumlah paling sedikit 5 ekor.

BACA JUGA:Minim Sarpras, Rp 80 Juta Untuk Perbaiki 8 Kontainer Sampah Rusak

BACA JUGA: Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Belum Jelas, Belum Ada Ketua Defenitif: Pembahasan APBD Terancam Molor

Kategori :