KEPAHIANG, KORANRB.ID - Di Kabupaten Kepahiang, setidaknya ada 14 titik jadi lokasi terlarang pemasangan baliho kampanye atau Alat Peraga Kampanye (APK).
Lokasi terlarang ini tetap berlaku, meskipun tahapan kampanye terbuka resmi dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Adapun ke 14 titik tersebut tersebar di 8 kecamatan Kabupaten Kepahiang yang terdiri dari, Taman Kota Kepahiang, Bahu Jalan dan di atas trotoar, Jalan bebas hambatan, dan Gedung milik pemerintah.
BACA JUGA: Nasib 1.435 Peserta Ditentukan Hari Ini, CAT PPPK Nakes 6 Hari, Guru 2 Hari
Lalu, Fasilitas TNI/ Polri, Gedung dan lingkungan sekolah, RSUD, tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum milik pemerintah, di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU), tempat ibadah termasuk halaman, menutupi rambu-rambu lalulintas dan tempat yang akan membahayakan pengguna jalan.
Kemudian, pepohonan, tiang listrik, di sekitar Tugu Santoso Pasar Kepahiang, jalur hijau komplek perkantoran, jalur hijau pelangkian-Kute Rejo Kecamatan Kepahiang dan Taman Gardu PLN Kecamata Kepahiang.
BACA JUGA: Baru Golkar Sampaikan Akun Medsos ke KPU
Komisioner KPU Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos menyampaikan, titik larangan pemasangan APK di atas merupakan rekomendasi yang telah disampaikan Pemkab Kepahiang.
Artinya, pemasangan baliho kampanye hanya diperkenankan di luar 14 titik larangan sebagaimana yang telah disebutkan di atas. "Ada 14 titik dilarang memasang APK selama masa kampanye berlangsung," katanya.
Pihaknya berharap baik Caleg maupun Parpol, mentaati aturan larangan pemasangan APK selama masa kampanye ini nantinya. "Mengenai titik larangan pemasangan APK ini juga, akan kita sampaikan kepada semua Parpol," demikian Anthaka. (oce)