BINTUHAN, KORANRB.ID – Karena mengenakan kenalpot brong, 8 unit motor milik pelajar di Kabupaten Kaur ditilang oleh Satlantas Polres Bengkulu.
Meskipun imbauan dan sosialisasi kepada para pelajar Kaur untuk taat dalam berlalu lintas terus digemakan, namun masih ada saja yang melanggar.
8 unit motor yang berhasil diamankan oleh tim Satlantas Polres Kaur ini saat terjun langsung ke sekolah-sekolah di Kecamatan Maje dan Nasal untuk melakukan razia.
Motor tersebut kemudian langsung dibawa ke Polres Kaur untuk diamankan.
BACA JUGA:Tidak Semua Burung Bisa Berkicau! Berikut 5 Fakta Unik Kicauan Burung
"Kita berhasil mengamankan 8 unit motor, yang menggunakan knalpot brong di SMAN 5 dan SMPN 4 Kaur," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Carles Effendi, S.Sos.
Saat ini pihak orang tua dari anak yang memiliki motor dengan knalpot brong tersebut telah disurati.
Agar segera datang ke Polres Kaur dengan syarat membawa knalpot standar, sementara knalpot brongnya akan di tahan untuk di musnahkan oleh tim Satlantas Polres Kaur.
"Kalau ingin mengambil motornya harus bayar denda tilang, dan juga membawa knalpot standar," ungkap Carles.
BACA JUGA:Ini Cara Melihat Kepribadian Seseorang dari Cara Berpakaian dan Dandanannya
Dia mengaku, tingkat kesadaran anak-anak sekolah di Kabupaten Kaur dalam taat berlalu lintas masih cukup kurang.
Selain menggunakan aksesoris yang jelas dilarang, banyak juga ditemukan anak-anak yang tidak menggunakan kelengkapan berkendara seperti helm dan lain-lainnya.
"Kesadaran anak-anak sekolah ini masih kurang, terbukti paling banyak pengendara yang kita tilang adalah mereka yang berstatus sebagai pelajar," terang Kasat.
Sebagai informasi Satlantas Polres Kaur hingga bulan Agustus tahun 2024 mencatat ada sebanyak 485 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas (Lalin).
BACA JUGA:Manfaat Buah Sawo Untuk Kesehatan, Salah Satunya Menurunkan Tekanan Darah