Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terima Penghargaan Tokoh Pembangunan dan Berprestasi

Senin 09 Sep 2024 - 22:17 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Riky Dwiputra

Diketahui, Media Tempo tidak sembarang untuk menentukan tokoh yang dianggap layak mendapatkan penghargaan ini.

BACA JUGA:Kepahiang Tahun Ini Nihil Bantuan Bedah Rumah

BACA JUGA:57 Unit Kendaraan Dinas Dilelang Termasuk Fortuner Milik Bupati dan Unsur Pimpinan Dewan

Tempo harus mengidentifikasi tokoh-tokoh yang berkontribusi pada daerah masing-masing dan tingkat nasional.

Sehingga, tokoh yang dipilih ini merupakan yang mengukir prestasi sesuai bidangnya dan membuktikan karya nyata untuk masyarakat dan Indonesia.

Dilanjutkan Oslita, penghargaan ini menjadi semangat tersendiri bagi Pemerintahan Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Rohidin Mersyah untuk terus berkarya dan membangun Provinsi Bengkulu.

“Pak Gubernur Rohidin Mersyah dinilai sebagai tokoh yang banyak memberikan kontribusi untuk pembangunan negeri, daerah dan masyarakat, sehingga menjadi yang dipilih dalam penghargaan dari Tempo ini," ungkap Oslita.

BACA JUGA:Petugas Sat Linmas Dibekali Cara Memadamkan Api Saat Terjadi Kebakaran

BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa Boleh Hadiri Kampanye Paslon Kepala Daerah

Sedikit mengulas, bahwa hampir dalam waktu berdekatan Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima penghargaan sebagai pemerintah daerah penerima insentif fiskal terbesar se-Sumatera dan nomor 2 se Indonesia.

Bahkan Pemprov Bengkulu menyabet penghargaan di 3 kategori sekaligus.

Yakni kategori kinerja penurunan stunting Rp6,3 miliar, ketegori kinerja penggunaan produk dalam negeri Rp6,4 miliar dan kategori percepatan belanja daerah Rp5,5 miliar.

Penghargaan tersebut, termuat pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 353 Tahun 2024 tentang rincian alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan tahun berjalan.

BACA JUGA:Vaksinasi HPR Baru Menyasar 11.250 Ekor, Populasi HPR Mencapai 35.000 Ekor

BACA JUGA:9.424 Pelajar Segera Terima Bantuan Seragam dari Pemerintah

Hal itu juga dimuat pada PMK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk penghargaan tahun berjalan.

Kategori :