KORANRB.ID - Baru-baru ini, netizen kembali heboh dengan viralnya seorang pengendara sepeda motor di Pasuruan Jawa Timur yang terkena e-tilang.
Pemuda tersebut terkena terekam kamera tilang elektronik (e-tilang) karena membonceng sosok diduga pocong yang tidak mengenakan helm saat berkendara sepeda motor.
Kisah unik sang pemuda ini pun langsung viral dan dibagikan oleh akun X Idaman_makmu pada 9 September 2024.
"pov lu ketilang karena gak bawa sim, gak bawa STNK, gak bawa helm, poci nya gak pake helm, kejadian di Pasuruan lagi", tulis akun x/Idaman_makmu.
Akun bernama Vicky dalan unggahannya menuliskan, jika pengendara motor yang kena e - tilang itu adalah adik laki-lakinya.
BACA JUGA:Punya Penampilan Memikat! Berikut 5 Fakta Unik Burung Kolibri Sogon
BACA JUGA:Begini Cara Mengatasi Penyakit Layu Pada Tanaman Cabai
Akun tersebut juga menulsikan bahwa adiknya sudah menggunakan helm dan membawa surat-surat lengkap saat berkendara. Namun tetap kena e-tilang karena penumpang tidak menggunakan helm.
Dalam surat surat e tilang yang ikut diunggah itu di atas surat e tilang tertulis tanggal 8 Agustus 2024 dan disebutkan kalau adik dari akun bernama Vicky itu melanggar pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) karena Tidak mengenakan helm standar nasional indonesia
Lalu bagaimana tanggapan Polres Pasuruan terkait viralnya informasi ini?
Kepada wartawan, Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo mengatakan informasi dan foto-foto yang tersebar di medsos itu bohong dan hoax.
"Bohong itu. Pengendara ditilang karena enggak bawa helm. Kejadiannya itu di Jalan Ahmad Yani, Bangil tanggal 8 Agustus 2024," kata Deni Selasa, 10 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 di Instansi Sepi Peminat Tak Otomatis Lulus, Ini Penjelasan BKN
BACA JUGA:7 Fakta Menarik Negara Kazakhstan, Negara Nomor 9 Paling Luas di Dunia
Bahkan sebagai bukti bahwa informasi di medsos itu adalah Hoax, Kasat Lantas pun menunjukkan foto asli hasil jepretan dari kamera ETLE.