Di sisi lain, Sekretaris DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Rector Vande Armada menegaskan bahwa dalam aturan yang telah ditetapkan oleh panitia pelaksana, tidak ada larangan bagi awak media untuk melakukan peliputan.
Terkait insiden jurnalis dilarang masuk yang terjadi di luar gedung rapat, Rector mengakui bahwa itu bukanlah perintah dari pihak sekretariat.
“Namun apapun itu, kami mengakui bahwa ada keteledoran kami dalam komunikasi dengan pihak keamanan terkait aturan peliputan untuk awak media, namun kami berani memastikan bahwa tidak ada larangan untuk melakukan peliputan. Dan untuk itu kami dari sekretariat DPRD Rejang Lebong meminta maaf kepada PWI Rejang Lebong. Semoga kejadian ini menjadi introspeksi diri bagi kami untuk bisa lebih berbenah dalam kinerja ke depannya,” papar Rector.