BENGKULU, KORANRB.ID - Calon tunggal yang dikalahkan kotak kosong, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal itu, terungkap pada Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI akhirnya menyepakati bahwa jika kotak kosong menang atas calon tunggal saat Pilkada tahun ini, maka akan digelar Pilkada ulang pada 2025.
Sehingga dapat diartikan, calon yang dikalahkan kotak kosong. Maka, akan dilakukan Pilkada ulang pada tahun depan dengan ketentuan jika calon tunggal pasangan kepala daerah mendapat total suara dibawah 50 persen.
Selanjutnya, RDP juga memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan diikuti oleh satu pasangan calon.
BACA JUGA:Bapak di Bengkulu Utara Perkosa Anak Kandung Selama 2 Tahun, Terbongkar Karena Hal Ini
BACA JUGA:Ini Makna Simbolisnya! Berikut 5 Arti Mimpi Dikejar Ular Besar
"Daerah yang pilkadanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” beber Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung pada siaran Youtube Komisi II DPR RI.
Lebih jauh, Ahmad Doli mengatakan Daerah yang pelaksanaan pilkadanya hanya terdiri dari satu paslon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Kemudian, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya.
"Dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016," ungkap Ahmad Doli