KORANRB.ID - Tersangka pengemplang Asal Bengkulu Utara yang merugikan negara hingga Rp186 juta akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Pada kasus ini tersangka yang terseret adalah Direktur PT Putra Pekal dan Asahi, AN warga Bengkulu Utara.
AN ditetapkan menjadi tersangka pada September 2023 lalu, dan pada Juni sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi.
Atas penetapan P21 terhadap tersangka AN kemarin, 12 September 2024, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan, SH mengungkapkan bahwa tersangka sendiri dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf C dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Tentang Perpajakan.
BACA JUGA:Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi Dilapor ke Polisi
BACA JUGA:2 Tsk Pembunuhan Jalan Bali Dijerat 2 Pasal, Ini Kronologisnya
"Tersangka sendiri kita sangkakan dengan undang-undang perpajakan dengan ancaman penjara dan juga harus mengembalikan kerugian yang dihasilkan terhadap negara," ungkap Arif pada RB, 12 September 2024.
Selanjutnya untuk tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Bengkulu.
"Untuk 20 hari kedepan akan dilakukan penahanan di Rutan Bengkulu," teranya.
Sementara itu, Direktorat Kantor Pajak Bengkulu Lampung melalui PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Awwam Munajat mengatakan bahwa sebelum AN ditetapkan menjadi tersangka pihak Kanwil DJp Bengkulu-Lampung sudah memberitahu adanya penyelidikan kasus ini.
BACA JUGA: Perkara Tipikor RSUD Mukomuko Sudah Hadirkan 23 Saksi, Ini Fakta Persidangannya
BACA JUGA:Kasus Pembebasan Jalan Tol Masih Tunggu Hasil Audit BPKP
"Sebelumnya kita sudah melakukan penyelidikan melalui tim PPNS DJP Bengkulu-Lampung dan sudah memberikan pemberitahuan terhadap Kejati Bengkulu untuk kasus ini," ungkap Awwam.
Saat itu tersangka melakukan pemungutan pajak terhadap beberapa vendornya, dan tidak dilakukan penyetoran ke kas negara sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp186 juta.
Dari investigasi itulah tim PPNS DJP Bengkulu-Lampung melakukan penyelidikan dan sempat beberapa kali memanggil tersangka.