KOTA MANNA, KORANRB.ID – Tim kuasa hukum H. Reskan Effendi, Sasripono Ronggolawe menyayangkan keputusan KPU Bengkulu Selatan soal hasil verifikasi administrasi calon Reskan Efendi atau Pak Bowo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon bupati tahun 2024.
"Kami Tim kuasa hukum Reskan menyayangkan keputusan KPU hari ini, yang telah TMS kan kliennya kami Pak Reskan," kata Sasriponi.
Sasriponi menilai anggota KPU Bengkulu Selatan tidak memahami aturan yang ada.
Padahal aturan tersebut dibuat sendiri oleh KPU.
BACA JUGA:Pilkada, ASN Mangkir jadi Target Pemantauan BKPSDM Mukomuko
"Kami dari Tim Hukum, sebenarnya KPU Bengkulu Selatan ini bubarkan sajalah," papar Sasriponi.
Menurut Saspriponi, KPU tidak ada alasan untuk TMS kan kliennya tersebut.
Apalagi Reskan Effendi bebas dari penjara 23 Agustus 2019 lalu.
Sehingga apabila syarat mencalonkan diri harus lima tahun setelah bebas, maka ia menilai Reskan telah mencukupi syarat karena telah bebas lebih dari 5 tahun.
BACA JUGA:Ajaklah Anak Bermain di Pantai Secara Berkala
"Dimana KPU mengatakan kalau dia (Reskan Effendi) masih kurang lima tahun," ujar Sasriponi.
Diketahui, KPU Bengkulu Selatan resmi mengumumkan hasil penelitian administrasi calon/perbaikan administrasi calon Sabtu, 14 September 2024.
Namun KPU Bengkulu Selatan mengumumkan satu bakal calon yakni H. Reskan Efendi dinyatakan TMS.
Reskan Effendi merupakan pasangan Faizal Mardianto yang diusung oleh partai Hanura dan Demokrat.
BACA JUGA:Habiskan Hari Tua di Penjara, Jaksa Siapkan Tuntutan 20 untuk Ayah Pelaku Pencabulan