Pranoto juga menjelaskan, keharusan cuti bagi kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada merupakan langkah yang penting untuk menjaga netralitas dalam proses demokrasi.
Namun, tantangan terbesar yang dihadapi selama masa kampanye adalah bagaimana pemerintahan tetap berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan sementara.
“Penunjukan Pjs Kepala Daerah ini diharapkan bisa memastikan bahwa pelayanan publik dan program pembangunan di Rejang Lebong tidak terganggu selama masa kampanye. Pemerintah daerah harus tetap berfungsi secara efektif untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat,” bebernya.
Di sisi lain, sambung Pranoto, masyarakat Rejang Lebong tentu berharap sosok yang ditunjuk sebagai Pjs memiliki kompetensi dan integritas tinggi, serta mampu menjaga netralitas selama masa kampanye.
Selain itu, Pjs juga harus bisa menjembatani kebutuhan masyarakat dan melanjutkan program-program prioritas yang sudah direncanakan oleh Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya.
“Pemkab Rejang Lebong telah menerima surat cuti resmi dari Bupati dan Wakil Bupati. Surat ini menjadi dasar bagi pelaksanaan cuti di luar tanggungan negara selama 60 hari, yang terhitung mulai 25 September hingga 23 November 2024,” jelas Pranoto.