KEPAHIANG,KORANRB.ID - Baliho bakal pasangan calon (Bapaslon) mulai memenuhi median jalan hingga nancap di trotoar jalanan utama Kabupaten Kepahiang.
Seperti terpantau, Selasa 17 September 2024 jumlahnya bisa mencapai ratusan hingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Sayangnya, terkait indikasi pelanggaran pemasangan baliho Bapaslon tersebut pihak terkait dalam hal ini Satpol PP masih terkesan diam saja.
Apa yang dilakukan Satpol PP ini berbeda saat menyikapi adanya Pedagang Kaki Lima (PKL), yang telah melanggar Perda. Penertiban bisa dilakukan dengan cepat oleh petugas Satpol PP, begitu ada PKL melanggar.
BACA JUGA:Waspada Melintas di Jalan ‘Gunung’ Liku 9 Kepahiang
BACA JUGA:Peserta Rakornas PLIK di Bengkulu Bakal Diajak ke Pulau Tikus
Mengenai hal ini, Bawaslu Kabupaten Kepahiang mengaku belum bisa berbuat banyak dalam hal pengambilan tindakan.
Ini lantaran, saat ini pemasangan alat peraga, banner berjenis sosialisasi belum bisa dimasukkan dalam kategori pelanggaran.
Meski demikian, terkait pelanggaran Perda seperti pemasangan baliho di wilayah zona hijau yang telah ditentukan Pemkab Kepahiang, tentu saja pihak terkait dapat melakukan penindakan.
"Kalau larangan pemasangan baliho ataupun papan sosialisasi, saya kira bukan hanya saat musimnya Pemilu saja. Kan daerah sudah ada Perda yang mengaturnya. Artinya, penindakan terhadap pelanggaran jelas bisa dilaksanakan," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni.
Dengan regulasi yang ada, pihak terkait lanjutnya dapat melakukan tindakan berupa penertiban. "Terhadap pelanggaran terhadap zona hijau, Pemda dapat mengambil sikap tegas," tambah Asuan.
Trotoar jalan, diketahui memang masuk dalam wilayah zona hijau di Kabupaten Kepahiang. Mengacu pada jalannya Pilpres dan Pilleg Februari 2024 lalu, Pemkab Kepahiang telah mengeluarkan rekomendasi berupa 14 titik jadi lokasi terlarang APK. Yakni, taman kota Kepahiang, bahu jalan dan di atas trotoar, jalan bebas hambatan, dan Gedung milik pemerintah.
BACA JUGA:Siswa SLB 2 Kota Bengkulu Dapat KTP dan KIA
Lalu, Fasilitas TNI/ Polri, Gedung dan lingkungan sekolah, RSUD, tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum milik pemerintah, di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU), tempat ibadah termasuk halaman, menutupi rambu-rambu lalu lintas dan tempat yang akan membahayakan pengguna jalan.