1.848 Unit Kendaraan Bermotor Nunggak Pajak Termasuk 74 Kendaraan Dinas

Selasa 17 Sep 2024 - 23:28 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Sumarlin

LEBONG, KORANRB.ID – Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Samsat Lebong, mencatat per 17 September 2024 masih ada 1.848 unit kendaraan bermotor di Kabupaten Lebong menunggak pajak.

Rinciannya, 74 unit adalah kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Total tunggakan mencapai Rp 195 juta lebih.

Kemudian, 5 unit kendaraan perusahaan, dengan total tunggakan Rp 32 juta dan 1.769 unit kendaraan pribadi dengan total tunggakan Rp 1,3 miliar lebih.

“Sebanyak 1.848 unit kendaraan ini, terhitung sejak Januri hingga September 2024. Kalau di tambah tahun-tahun sebelumnya, akan lebih banyak lagi,” kata Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut, melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), Andri Yunesta, S.Sos, Selasa, 17 September 2024.

Untuk itu, Andri Yunesta mengingatkan, kepada seluruh masyarakat Lebong agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Saat ini sedang ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Belum Penetapan Calon, 3 Bapaslon Pilkada Kaur Sowan ke Masyarakat

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Sekarang Berbentuk Elektronik, Sudah Berlaku Sejak Juni lalu

“Kita ingatkan, mumpung masih ada program pemutihan. Karena kita tidak tau apaka tahun depan masih ada program pemutihan atau tidak. Maka manfaatkanlah program ini sebaik mungkin,” ujarnya.

Mengenai program pemutihan, progres program pemutihan di Kabupaten Lebong terhitung sejak dimulai pada Juni 2024 hingga September 2024 ini sudah ada 2.589 kendaraan yang memanfaatkan program ini.

Dengan rincian, BBNKB 358 unit kendaraan, dan PKB 2.231 unit kendaraan, dengan total realisasi mencapai Rp 994 juta lebih.

“Allhamdulilah, untuk realisasi dari program pemutihan di Kabupaten Lebong sudah di angka Rp 994 juta lebih. Dengan total pengahapusan biaya mencapai Rp622 juta lebih,” tuturnya.

Masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya diimbau agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan. 

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Kejar Program Infrastruktur Pelosok Desa

BACA JUGA:Peserta Rakornas PLIK di Bengkulu Bakal Diajak ke Pulau Tikus

Apalagi, saat ini UPTD Samsat Lebong sudah mempermudah pelayanan dengan melakukan program Layanan Samsat Keliling (Samling). 

Kategori :