“Jika pada tahap ini masih ada TPS yang belum memiliki PTPS, Bawaslu akan melakukan perekrutan susulan yang dijadwalkan pada 5 hingga 20 November 2024,” terang Ahmad.
BACA JUGA:Bawaslu Minta APS di Pohon Dilepaskan Secara Mandiri
BACA JUGA:Bacabup Tidak Kunjung Terima SK Pemberhentian dari Bupati Mukomuko
Ahmad menambahkan, peran PTPS dalam proses pemilu sangat vital untuk menjaga transparansi dan kejujuran pelaksanaan Pilkada.
Dengan adanya pengawasan di setiap TPS, potensi kecurangan dapat diminimalisir, baik dalam tahap pemungutan suara maupun dalam perhitungan suara.
Hal ini penting untuk menjamin bahwa suara rakyat benar-benar dihargai dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh praktik-praktik yang tidak fair.
“Selain itu, keberadaan PTPS juga memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilih mereka. Dengan pengawasan yang ketat, pemilih dapat yakin bahwa suaranya akan dihitung dengan benar dan tidak ada intervensi pihak luar yang akan mempengaruhi hasil pemilu,” papar Ahmad.