Selain kurungan penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan.
BACA JUGA:2 Terdakwa Pungli KIR Minta Bebas, 1 Terdakwa akan Minta Keringanan
BACA JUGA:Remaja Diduga Dikeroyok Geng Motor, Polresta Bengkulu Lakukan Penyelidikan
Namun, terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
"Pada saudara terdakwa sudah divonis 1 tahun 8 bulan dan diserahkan pada terdakwa dan PH untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," kata Paisol pada persidangan 19 September 2024.
Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Indah Budi Yanti, SH, menuntut mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Mudin A. Gumay dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Kemudian untuk uang pengganti terdakwa Mudin A. Gumay tidak dibebankan kerugian negara," terang Indah.
Sekedar mengulas, mantan Bendahara Baznas BS, Sity Farida yang terseret lebih dahulu dalam perkara ini divonis 4 tahun penjara dan harus menutupi kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar dikurangi 1 bidang tanah dan mobil yang dikonversi penyidik menutupi itu sehingg Sity mesti membayar uang pengganti sebesar Rp 921 juta.
Untuk diketahui pada perkara korupsi dana zakat, infak dan sedekah yang saat itu dikelola Baznas BS pada tahun 2019—2020 mencapai Rp 4,5 miliar.
BACA JUGA: Ini 2 Zona Merah Peredaran Narkoba di Bengkulu, Salah Satunya Rejang Lebong
BACA JUGA:Habiskan Hari Tua di Penjara, Jaksa Siapkan Tuntutan 20 untuk Ayah Pelaku Pencabulan
Namun terungkap pada persidangan bahwa dalam dalam realisasi serta dana yang dikeluarkan itu memiliki perbedaan.
Maka berdasarkan itulah diduga terpidana serta tersangka ini melakukan aksinya dengan modus meliputi.
Penyimpangan penerima bantuan fiktif hingga penggelembungan harga barang bantuan.
Untuk Total kerugian akibat dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah tersebut mencapai Rp1,1 miliar.