Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa maksimal 40 orang yang terdiri dari pasangan calon, istri atau suami, serta pengurus partai politik pengusung.
“Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerumunan besar yang dapat memicu kekacauan atau ketidaktertiban di lokasi pengundian,” terang Eiis.
Eiis juga menambahkan bahwa jumlah kendaraan yang diizinkan untuk mengangkut rombongan bakal pasangan calon dibatasi maksimal 10 unit kendaraan per pasangan. Hal ini dimaksudkan untuk mengontrol arus lalu lintas dan menjaga ketertiban di sekitar Kantor KPU.
“KPU juga menyediakan layanan live streaming agar para pendukung yang tidak dapat hadir di lokasi tetap bisa menyaksikan jalannya pengundian nomor urut secara langsung. Ini menjadi solusi bagi massa pendukung yang lebih besar, sehingga mereka dapat tetap mengikuti perkembangan proses Pilkada tanpa harus hadir di lokasi,” papar Eiis.