“Baik kegiatan pemantauan kualitas udara dan penilaian serta seperti apa tindak lanjutnya jika terjadi permasalahan, merupakan kewenangan Pemerintah pusat, bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, karena pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana teknis saja,” terangnya.
BACA JUGA:Atasi Krisis Obat, RSUD Mukomuko Gandeng 3 Apotek
BACA JUGA:Bupati Sapuan Serahkan Bantuan Sapras Nelayan dan Petani Kabupaten Mukomuko
Selain itu juga Budi menyampaikan, agar seluruh PKS yang ada di Kabupaten Mukomuko, memperhatikan tinggi cerobong pembakaran sesuai dengan atauran. Kemudian membersihkan secara berkala blower-blower yang menjadi filter udara di PKS. Hal ini untuk meminimalisir dampak buruk dari aktivitas industri.
“Pastikan tinggi cerobong PKS yang ada tingginya sesuai dengan ketentuan. Sebab tidak menutup kemungkinan cerobong PKS bisa memberikan dampak negatif bagi lingkungan jika tidak sesuai dengan standar keharusan,” sampainya.
Budi juga mengatakan, tidak hanya industri besar. Industri rumahan seperti pembuatan abu jangkos sawit.
Serta arang tempurung yang saat ini tengah digandrungi warga Mukomuko.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Dukung Percepatan Digitalisasi Daerah
BACA JUGA:Upaya Hasilkan PAD, DLH Mukomuko Gandeng Labindo Banten Aktifkan Laboratorium
Diminta untuk memperhatikan aspek lingkuan. Sebab jika tidak, industri rumahan ini juga bisa menyumbang polusi.
“Kami minta tidak hanya perusahaan. Tapi juga masyarakat juga memperhatikan kebersihan udara. Sehingg dari aktivitas tersebut tidak ada pihak yang dirugikan, sebab jika sampai terjadi kerusakan lingkungan akan sangat suit untuk kita perbaiki kembali,” tandasnya.